HUKUM PATUNG DAN GAMBAR DALAM ISLAM
Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis. Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah malah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasulullah SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s. pernah minta ijin kepada Rasulullah SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)
Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.: “Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)
“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)
Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:
“Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)
Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Allah – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.
Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :
- Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
- Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujua untuk meandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.
- Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.
- Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
- Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.
- Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.
- Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemilik nya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.
- Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebuh kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
- Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang bias diinjak-injak oleh kaki dan sandal.
Semoga bermanfaat. Dan sekiranya ada sanggahan atau tambahan lain yang dapat memberi tambahan kebaikan pada tulisan ini, mohon dengan sangat agar memberitahukan kepada kami. Terima kasih.
Diringkas dari kitab Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, kitab Halal Dan Haram dalam Islam. Bab: (IV) Dalam Rumah. Perihal Gambar dan Patung. Hal. 129-158.









jadi smeua bergantung niat ya pak?
bila diniatkan bukan syirik boleh ngga? atau ada batasannya?
masicang’s last blog post..Salam tuk tuan pencabut nyawa
kalau untuk dokumentasi pernikahan bagaimana pak ?. Dalam kata DARURAT itu seperti apa ? Apa jika di ajak kawan untuk berfoto bersama krn kawan kita akan pergi jauh dan lama gk akan jumpa, apa itu darurat ? mohon pencerahanya pak
norjik’s last blog post..Israel bukan negara manusia
Lalu di tulisan ini kenapa ada gambar karikatur? Apakah itu tidak haram?
Assalamu Alaikum
aQ hobby menggambar dan beragama Islam, apa boleh aQ beranggapan sprti ini,
“aQ akan menggambar sesuai imajinasiQ, dan insya Allah gambarQ tidak ada mskd lain kecuali sebagai apresiasi dan hoby semata, tanpa ada mempertuhankan atau memuja2 gmbr ataupun menyalahgunakan gmbr tsb untk hal2 yg tidak disukai oleh Allah SWT”
hal demikian tntu trgntung niat dan insya Allah benar tidak menjadi mslh kah?
Wassalam
..waktu ana belajar ilmu fikih memang betul…otak lebih mudah mengingat melalui media gambar daripada tulisan…..menurut mas apa sollusinya….
syahru’s last blog post..SIAPAKAH KEAJAIBAN YANG HIDUP ITU…?…
kalo kerajinan patung seperti dari bali bagaimana pak
thevemo’s last blog post..Buntang Kaleng
Kalo patung hasil kerajian dan di paajang hanya untu hiasan pak?
thevemo’s last blog post..Buntang Kaleng
loh? kalo komik dan gambar-gambar untuk cerita dongeng gimana itu?
Chic’s last blog post..Yes! Udah Setahun…
suwun banget ats pencerahannya Ustadz. rasanya saya harus rutin mengunjungi situs ini….
gus’s last blog post..Kawan, Bantu Kami Menguatkan Sekolah Darurat Wirausaha Dengan Ide Cemerlang Yang Sederhana
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada saudara-saudara ku sekalian yan memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan silakan tuliskan disini, dan kalau sekiranya ada tambahan, atau sanggahan saya akan sangat berterimakasih bila dapat berbagi informasi.
Terima kasih banyak..
Wassaalamualaikum Wr. Wb
ah, sebetulnya saya tidak ingin sekali membahas masalah klasik ini, sebab saya berada di belakang garis mereka-mereka yang tidak setuju dengan hukum haram ini.
Sebagai bahan perbandingan, kiranya anda berkenan menilik postingan ini :
http://esensi.wordpress.com/2008/02/16/mengkritisi-hadits-tentang-pelarangan-gambar-dalam-islam/
catatan: bukan untuk mengajak berdebat, tapi mari kita sama-sama belajar memandang perspektif orang lain. Semoga berkenenan…
frozen’s last blog post..Stasi Keempat
Wah.. saya pecinta komik anime.. apakah termasuk hal yang berdosa?
Danta’s last blog post..KlikAjaDeh.com, PTC Indonesia yang Baru Lagi..
sungguh bermanfaat, mas muslim. saya hanya bisa menjadi penikmati seni lukis saja. semoga mata saya terbimbing utk menikmati lukisan yang halal dan mencerahkan.
sawali tuhusetya’s last blog post..Pengumuman Review Cerpen Terbaik
hmm… Anda mengatakan di blog saya bahwa saya tidak sedang melakukan kajian berkenaan masalah hukum tashwir ini, namun yang Anda lakukan sendiri cuma mengambil tulisan orang lain (dalam hal ini karya Al-Qardhawi), apakah layak disebut bahwa anda pun sedang melakukan kajian, mas muslim?
frozen’s last blog post..Who’s The Next President?
hmm… Anda mengatakan di blog saya bahwa saya tidak sedang melakukan kajian berkenaan masalah hukum tashwir ini, namun yang Anda lakukan sendiri cuma mengambil tulisan orang lain (dalam hal ini karya Al-Qardhawi), apakah layak disebut bahwa anda pun sedang melakukan kajian, mas muslim?
wah pindahan kesini nggak ngaak untung ketemu nanya pak RT alamatnya hahaha
salut mengenai gambar dan patung memang memiliki sejarah masing masing kenapa di haramkan ( semua berdasar pada sebuah hukum dan keyakinan keimanan)
salam sukses selalu kang
genthokelir’s last blog post..Menulis Tanpa Berguru
Ok, kalo patung saya setuju (Haram) tapi kalau gambar saya lebih berfikir realistis.
Mas Muslim bagaimana Anda menjelaskan gambar2 Imoticon dibawah ini, trus gambar Save Palestine itu
Berarti Anda Muna donk, ngomong haram tapi terbukti melakukan!
salam kenal dan terima kasih atas jawabanya…..saya tunggu kehadiran anda diblog saya
/
ASSALAAMU’ALAYKUM WARRAHMATULLAH
yang saya herankan dari si pemilik website ini adalah antum berkoar2 tentang hukum gambar.tapi antum sendiri seenanknya memasang foto2 gambar di tulisan antum.seperti pada tulisan Petiklah 10 Kuntum Bunga Untukmu.
so..jadi maksud antum ini apa ya?
maksud saya adalah tolong apa yang antum kasih ilmu ke orang antum juga mlakukannya..
afwan kalo antum tersinggung dengan kata2 saya.tapi saya hanya heran aja sama antum.
wallahu’alam
syaikhah’s last blog post..Ketahuilah Dunia Itu Terlaknat
Ass
Saya mau ikutan berkomentar dan bertanya mengenai foto. Karena perbedaan pendapat mengenai foto membuat konflik dalam keluarga. Suami saya tidak ingin dirinya di foto pada pernikahan adik saya. Katanya haram. Dan ini sempat mengecewakan ibu saya. Padahal foto ini juga tidak akan dipamerkan. Foto ini untuk disimpan saja. Saya sedang mencari kemana harus bertanya. Ketika bertanya pada orang yang sepertinya sangat “soleh” dan memang jawabannya ya tetap haram kecuali untuk foto untuk KTP dan passport dll. Dari orang yang agak moderat jawabannya boleh selama obyek yang difoto halal dan tidak untuk dipamerkan. Tapi terkait dengan kasus saya, saya sudah merasa membuat dosa dengan mengecewakan ibu saya.

Saya kebingungan, dan menjadi berandai-andai saja kalau rasulullah ada, tentunya saya akan dapatkan jawaban. Tapi jaman rasul kan tidak ada foto ya, tapi tentunya rasullah akan menyikap kemajuan teknologi ini dengan bijak, Anyway, bagaimanapun, foto menurut saya bukan meniru ciptaan Allah tetapi foto adalah menunjukkan ciptaan Allah dengan bentuk yang lain. Dan menurut saya bukan berarti tidak ada manfaatnya. Foto binatang akan memberikan pengetahuan kepada anak kecil apa itu Singa, sebelum dia bertemu dengan singa betulan. Tapi, saya sadar, saya tidak punya cukup ilmu mengenai hal ini, jadi saya tidak berani menetapkan mana yang benar, hanya rasa ingin tahu saja, bagaimana Islam melihat fenomena kemajuan teknologi - fotografi?
Sampai dengan saat ini saya masih ada konflik yang cukup tegang dengan suami saya, tapi sebagai seorang istri, memang pada akhirnya harus mengalah, katanya cuma itu jalan mendapatkan syurga, meskipun harus menahan diri, menahan emosi, dan memendam kesedihan……………………..
Saya sangat senang jika ada yang memberikan pendapat ditengah kebingungan saya ini
Thanks
Semua hal selalu ada dua sisi, ada sisi Zhohir dan ada sisi batin (hakihat). Lebih jauh bila ditinjau dari sudut hakihatnya, “rumah” adalah kalbu dan “gambar” yang dimaksud adalah “hayalan”. Salah satu hayalan yang sering terjadi adalah seseorang “merasa esok hari pasti masih hidup”; padahal mungkin beberapa menit lagi dia sudah tiba waktunya untuk “berpulang”. Bila ada tetangganya “meninggal” dia akan berpikir, ah..dia yang mati sekarang, memang sudah waktunya, sedangkan saya masih lama lagi. Akibat, seseorang seseorang yang berhayal seperti itu sering nekad melakukan hal-hal yg dilarang Allah dan menunda melaksanakan hal-hal yg diperintahkan Allah. makin banyak gambar / Hayalan yg ada dalam rumah / kalbu seseorang, makin mudah dia menerima bisikan setan di hatinya dan makin sukar mendengar bisikan malaikat(ini yg dimaksud malaikat tidak mau masuk ke rumah yg ada gambarnya). Apalagi bila dalam rumahnya (kalbunya) memelihara anjing. Anjing yg dimaksud secara hakikat adalah sifat “angkara murka” y.i sifat-sifat loba, tamak, amarah tak terkendali /bengis, nafsu dunia yg berlebihan dan banyak lagi sifat-sifat buruk yg tidak diridhoi Allah. Semoga komentar kecil ini dapat bermanfaat.
Trus gimana dengan gambar2 dan patung2 tentang ilmu pengetahuan? Contoh: globe, patung2 biologi, gambar tatasurya, gambar lapisan bagian matahari, gambar organisme, gambar2 kedokteran.
Apakah menurut antum kita tidak boleh memiliki, memandangi, atau mempelajarinya?
Trus bagaimana para dokter bisa belajar?
Apa setiap mempelajari tubuh manusia para dokter itu harus selalu membedah seorang mayat?
Trus kalo untuk penyakit tertentu mereka harus mencari mayat tertentu juga?
Atau malah mencari manusia yang mau untuk dijadikan obyek penelitian?
Lantas gimana untuk mempelajari matahari?
Apa kita harus pergi ke matahari dulu?
Btw saya pernah pergi ke rumah seorang kyai, dan di situ ada lukisan wali songo. Apa menurut antum kyai itu tidak mengerti hukum Islam dan dia tlah berdosa?
Mohon jawabannya, agar mata saya bisa terbuka dan bisa mendapat ilmu lebih banyak lagi.
Wah gimana kalo dah masuk fakultas senirupa apa harus berhenti kuliah nih…. kalo getu orang Islam nanti nggak da yg bisa gambar donk kacian dech.Saya kira ndak apa-apa kecuali yang dapat menimbulkan kemusrikan itu baru yang ndak boleh
Hadits tentang gambar dan atau patung jelas sangat shohih, sebab berasal dari imam Bukhori & Muslim.
Bagaimanapun hasil fotografi atau kamera adalah gambar, dan yg dilarang oleh Nabi adalah gambarnya, bukan soal cara membuat atau alat yang dipakai untuk menghasilkan gambar. Jadi segala aktifitas dengan alat apapun yang menghasilkan gambar, maka jelas-jelas hukumnya dilarang/diharamkan oleh Nabi.
Kalau dipikir dengan logika/akal sehat, fotografi/kamera sama dengan membuat gambar/melukis potret diri seseorang secara sama persis. Bayangkan seorang pelukis jenius yang dapat melukis diri seseorang secara sama persis, maka itulah yang dilakukan fotografi/kamera. Disini setan (dari manusia atau jin) berusaha membingungkan orang islam lewat penemuan alat pembuat gambar yaitu fotografi/kamera. Dibuat canggih dan semenarik mungkin, sehingga sangat menguji keimanan seorang muslim.
Tapi sesungguhnya tipu daya & kuasa setan adalah lemah bagi orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah,swt. (An Nisa:76 dan An Nahl:99-100).
Dengan demikian mereka yang beriman dan bertawakal (berserah diri) kepada Allah akan tetap mendapat cahaya/petunjuk di hati mereka dari Allah, dan tidak akan tertipu oleh segala macam tipu daya setan dari golongan jin dan manusia.
Sedang hal-hal yang bersifat darurat, seperti gambar pada kartu identitas, mata uang, dan lain-lain, harus kita benahi lewat penyebaran ilmu agama (da’wah) sehingga menyadarkan penguasa, dan do’a agar Allah selalu memberi pertolongan/jalan keluar bagi kita hamba-Nya yang beriman apabila mendapat ancaman/paksaan/permusuhan/makar dari setan jin dan manusia, dan kita harus yakin akan jaminan Allah memberi jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa (Ath Tholaq:2-3).
Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi kita kaum muslim. Dan apabila setiap orang islam berpegang teguh pada Al Quran dan Hadits/Sunnah Nabi terbaik (hadits Bukhori dan Muslim), maka kebenaran dan persatuan umat islam akan tercapai.
Leave your response!
Random Ayat
Berlangganan Artikel
Tulisan Terakhir
Acak
Kategori
Arsip
Tool
Awan Tags
Adab Add new tag Akidah Akidah Muslim Aqidah Aturan Shalat Baju besi Cahaya Hati Cinta Allah Fiqih Wanita Hallowen Hidup sehat menurut islam Hukum Islam Imam Al Ghazali Instropeksi Islam dan kesehatan Jilbab KB Spiral Lelaki Muslim Menikah Pengharapan Persahabatan Pertanyaan Pola Hidup Puisi Rahasia keunikan Senda Gurau SMS Sosok Sunah Tanya Jawab Wanita MuslimTraffic
Popular Posts
Most Commented
Recent Comments