Home » Akidah, Renungan

Sunah - Sunah Yang DITINGGALKAN (bag 2)

28 November 2008 One Comment

Bersiwak dan Membaca Bismillah Saat Masuk Rumah

Dari Aisyah, Dia berkata, adalah Rasulullah SWA. Jika beliau hendak memasuki rumah, maka beliau memulai dengan bersiwak (HR. Muslim)

Dan dari Jabir dia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda : ‘Jika seseorang hendak masuk ke dalam rumahnya kemudian menyebut asma Allah (bismillah) saat masuk, dan makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ‘Tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makan malam bagi kalian…” (HR.Muslim)

Dan disunahkan bagi mereka yang hendak memasuki rumah untuk membaca bismillah, dan kemudian memulai bersiwak. Sunnah ini sedikit sekali yang melaksanakannya. Sebab mereka tidak mau mengamalkan sunnah yang mudah ini adalah karena sedikitnya pengetahuan mereka mengenai hal ini. maka sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk melaksanakan sunnah ini yang merupakan tanda kecintaan pada Nabi SAW. Atau paling tidak pernah melakukannya.Demikian pula termasuk tanda iman dan kecintaan kepada Rasulullah SWA.

Shalat Dua (2) Rakaat Saat Pulang Dari Berpergian

Dari Ka’ab bin Malik, dia berkata, adalah Rasulullah SAW. jika pulang dari safar beliau, beliau memulai dengan mendatangi masjid kemudian shalat dua rakaat di dalamnya (HR. Bukhari)

Hadist inimenunjukkan akan disunahkannya bagi orang yang pulang dari safar untuk shalat dua rakaat di masjid sebelum pulang ke rumahnya. Dan dia boleh melakukannya di Masjid manapun di daerahnya. Syaikh ‘Utsaimin berkata : ‘Aku beranggapan sedikit sekali orang zaman sekarang yang mengamalkan sunnah ini, dan ini kerena bodohnya manusia, jika tidak maka sesungguhnya amal ini adalah sangat mudah, walhamdulillah. Selanjutnya, wajib bagi setiap muslim untuk mengamalkan sunnah semacam ini, terutama saat sunnah ini telah banyak ditingglakan oleh mayoritas manusia.

Menulis Wasiat.

Dari ibnu Umaar dia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda :

“Tidaklah berhak (tidak halal) seorang muslim bermalam (di rumah) dua malam, dan mempunyai suatu yang ingin dia wasiatkan melaikan wasiat itu telah tertulis di sisinya.” (HR. Bukhori Muslim)

maka disunahkan bagi setiap mslim untuk menulis wasiatnya. Dan sunnah ini telah banyak ditinggalkan oleh manusia. Takala Ibnu Umar mendengar hadist ini dari Rasulullah SAw. Maka diapunmenulis wasiatnya. Wasiat adalah hukumnya sunnah namun kadangkala menjadi wajib yaitu saat seseorang memiliki hutanh atau hak milik orang lain. Maka pada kondisi ini, dia wajibuntuk menulis wasiat agar tidak menyia-nyiakan hak orang lain.

Maka saudaraku tulislah wasiat-wasita anda, wasiat yang berkenan dengan hak orang lain atas anda, sebelum datangnya pemutus kenikmatan, dan pemisah perkumpulan dengan orang yang dicintai.

One Comment »

  • admin said:

    trim’s udh mengingatkan :)

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

:) :( :d :"> :(( \:d/ :x 8-| /:) :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »

Anda bisa menggunakan tag HTML berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Belum punya gravatar ? silahkan register di Gravatar.