Home » Featured, Kliping, Umum

KB Spiral : Bolehkah ?

11 September 2008 4 Comments

Berikut beberapa artikel mengenai KB spiral..semoga bermanfaat…
KB Spiral : Bolehkah ?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,

Saya baru saja melahirkan seminggu yang lalu dengan cara sesar ( tidak normal ). setelah konsultasi dengan dokter ternyata dalam 2 tahun kedepan dianjurkan untuk tidak hamil dulu dengan dalih untuk menjaga rahim pasca operasi dan menormalkan kembali kondisi rahim tersebut. Beliau ( dokter spesialis kandungan ) menganjurkan memakai alat kontrasepsi SPIRAL yang dinilainya paling aman untuk mencegah hal diatas. pertanyaan saya..bagaimana hukumnya dalam islam? mohon jawabannya ustadz..
Jazakumulloh…

Marlia

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.

Spiral adalah nama yang lebih populer dari istilah bakunyayaitu Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device.

Secara biologis, AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebutan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali. IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.

Efek samping yang biasa dialami oleh pengguna IUD adalah rasa nyeri pada waktu pemasangan, kejang rahim terutama pada bulan-bulan pertama, nyeri pelvik, refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini, perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak (menorrhagia), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.

Hukum Menggunakannya

Ada dua pertimbangan utama yang harus anda pikirkan masak-masak sebelum memutuskan untuk menggunakan spiral.

1. Dari Segi Pemasangan

Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.

Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.

Dari sisi pemasangan, IUD sudah melanggar batas kebolehan melihat kemaluan wanita oleh orang yang bukan berhak melihatnya, meskipun oleh dokter spesialis wanita. Dan dasar kedaruratannya oleh sebagian kalangan masih belum cukup untuk kondisi normal.

2. Dari Segi Cara Kerja

Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi.

Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Semoga Bermanfaat

sumber : www.syariahonline.com

4 Comments »

  • layanglayang said:

    waa… subhanallah. saya yang perempuan aja ga tau mas.
    super nich..
    terima kasih.

  • Daiichi said:

    namanya anugra terima aj… jangn d tolak.. anak kan anugrahhh…!!!

  • ferry said:

    yaa itu hukumnya

  • rendy said:

    Assalamu’alaikum,,,

    mas,,saya ada ada ada kajian tentang ayudi*klo g salah neh mas tulisannya” dan sepiral dalam hukum islam,,,,

    nah boleh kah saya meminta kepada mas,,untuk mengirimkan artikel terkait hal tersebut,,,

    tolong di rep di email saya yach mas,,,ren_ks@yahoo.com…

    Jazakumulloh…

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

:) :( :d :"> :(( \:d/ :x 8-| /:) :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »

Anda bisa menggunakan tag HTML berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Belum punya gravatar ? silahkan register di Gravatar.